sukuk syariah



A. Definisi Sukuk

Sukuk (bahasa Arab: صكوك, bentuk jamak dari صك Shak, "instrumen legal, amal, cek") adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin

Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas inventasi tertentu.

Sedangkan menurut Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 tahun 2006 Peraturan No. IX .A. 13, sukuk ádalah efek syariah berupa sertufikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikan aset berwujud tertentu nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

B. Pengertian Sukuk Ritel

Surat Berharga Syariah Negara Ritel (Sukuk Ritel) merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prisnsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara, yang dijual kepada individu (ritel) atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual, dengan volume minimum yang ditentukan.



· Tujuan Penerbitan Sukuk Ritel

Penerbitan SUKUK RITEL ini memiliki tujuan yang sama dengan Obligasi yang diterbitkan Pemerintah lainnya (SUN, ORI, SBSN) yaitu untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, memperluas basis investor, mengelola pembiayaan negara dan menjamin tertib administrasi. Berikut adalah sukuk ritel yang pernah diterbitkan pemerintah:

1. SR 001

Jangka waktu SR 001 ini adalah tiga tahun. Berdasarkan pengumuman pemerintah lewat

Departemen Keuangan (Depkeu) imbal hasil atau yield atas SR 001 sebesar 12 persen per tahun. Harga SR 001 per unit adalah Rp 1.000.000 dan minimal pembelian lima unit atau Rp 5.000.000. Masa penawaran SR 001 berlangsung pada 30/1/2009.

2. SR 002

Sukuk ritel yang akan diterbitkan Februari 2010 ini berjangka waktu 3 tahun (jatuh tempo 10 Februari 2013) dengan minimum pemesanan Rp 5.000.000,- dan kelipatannya serta tidak ditetapkan batas maksimum pemesanannya. Pemerintah menetapkan tingkat kupon sukuk ritel SR-002 sebesar 8,70%/tahun dan telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Dewan Syariah Nasional MUI.

3. SR 003

Sukuk Ritel seri 003 (SR003) terbit pada 7 Februari 2011. imbal hasil SR003 8,15% per tahun. Obligasi syariah ini berjangka waktu tiga tahun.

4. SR 004

Tingkat imbal hasil sukuk ritel dengan seri SR-004 sebesar 6,5 persen. Secara resmi diterbitkan pemerintah pada 21 Maret 2012 dengan masa jatuh tempo tiga tahun atau 21 September 2015.



5. SR 005

Pemerintah menjual instrumen sukuk ritel (Sukri) SR-005 dengan imbal hasil sebesar 6%. Masa penawaran sukuk ini dari tanggal 8-22 Februari 2013, tanggal penjatahan 25 Februari, tanggal penerbitan 27 Februari 2013 dengan tanggal jatuh tempo 3 tahun hingga 27 Februari 2016. Minimum pemesanan Rp 5 juta dan kelipatannya hingga maksimum pemesanan sebesar Rp 5 miliar. Periode pembayaran imbalan setiap tanggal 27 Februari. Target investor adalah individu WNI.



· Risiko Memiliki Sukuk Ritel

a. Risiko Gagal Bayar (Default Risk), adalah risiko dimana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo. Berhubung yang menerbitkan Pemerintah, risiko ini sangatlah kecil (diasumsikan risk free)

b. Risiko Pasar (Market Risk), adalah potensi kerugian bagi investor (capital loss) karena menjual Sukuk Ritel sebelum jatuh tempo (pada saat nilainya turun)

c. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk), adalah kesulitan dalam pencairan, risiko ini bisa disebabkan karena kecenderungan produk syariah di-hold (tidak diperjualbelikan hingga jatuh tempo), tetapi untuk Sukuk Ritel para agen penjual telah menjamin untuk membeli kembali barang yang dijual oleh investor. Risiko yang bisa terjadi adalah investor terpaksa menjual kepada agen penjual dengan harga di bawah harga pasar

Apabila pembelian dalam jumlah tidak besar, bunganya yang relatif kecil dan ditransfer ke Bank bisa menjadi tidak signifikan.

· Persamaan dan Perbedaan SUKUK RITEL dan ORI

Persamaan :

Sukuk Ritel dan ORI merupakan Surat Berharga Negara yang diperuntukkan bagi Investor ritel. Sukuk Ritel dan ORI merupakan bukti investasi masyarakat kepada pemerintah Baik Sukuk Ritel maupun ORI pembayaran bunga/imbalan dan pelunasan/pembelian kembali dijamin oleh Pemerintah.

Perbedaan :

ORI adalah pinjaman modal dari masyarakat kepada Pemerintah, sedangkan Sukuk Ritel adalah bentuk penyertaan modal masyarakat atas bagian dari aset Sukuk Ritel yang dijadikan obyek transaksi.

ORI memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa bunga. Sedangkan Sukuk Ritel memberikan penghasilan (return) kepada investor berupa imbalan sewa, sesuai dengan akad yang digunakan.

C. Perbedaan Sukuk dengan Instrumen Keuangan Lain

Meski sukuk memiliki pengertian yang sama dengan obligasi konvensional, tetapi sukuk memiliki perbedaan mendasar. Jika obligasi konvensional tidak mengharuskan adanya aset yang menjamin (underlying asset), sukuk harus memiliki underlying asset yang jelas sebagai penjamin.



Beberapa kelebihan sukuk antara lain:

a. Dapat menjangkau investor yang lebih luas, terutama bagi investor yang concern terhadap aspek Syariah,

b. Untuk mendiversifikasikan portofolio sebagai sumber dana,

c. Penawaran yang relatif masih rendah, dengan tingkat permintaan yang tinggi,

d. Pada umumnya, sukuk memiliki harga yang rendah atau minimal sama dibandingkan dengan obligasi konvensional.



Sedangkan beberapa kelemahan sukuk antara lain;

a. Struktur yang lebih rumit karena mensyaratkan adanya asset yang mewadahinya (underlying asset),

b. Pajak dan ketidakpastian hukum,

c. Tidak memiliki benchmark yang resmi, karena sukuk pemerintah belum diterbitkan.



A. Jenis-Jenis Sukuk

· Berdasarkan Issuer (Penerbit)

Sorvereign Sukuk adalah sukuk yang diterbitakan oleh Pemerintah.

Corporate Sukuk adalah sukuk yang diterbitkan oleh korporasi (swasta).

· Berdasarkan Akad



1. Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadiIjarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back) dan Ijarah Headlease and Sublease.

2. Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

3. Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

4. Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

Di dalam negeri sendiri, pasar keuangan syariah, termasuk pasar sukuk juga tumbuh secara cepat, meskipun proporsinya dibandingkan pasar konvensional masih relatif sangat kecil. Untuk keperluan pengembangan basis sumber pembiayaan anggaran negara dan dalam rangka pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri, Pemerintah telah menyusun RUU tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). UU SBSN tersebut akan menjadi legal basis bagi penerbitan dan pengelolaan Sukuk Negara atau SBSN.

B. Negara-negara yang telah menerbitkan sukuk :

Eropa (Jerman, Inggris dan Kanada).

Timur Tengah (Dubai, Uni Emirat Arab, Kuwait, Pakistan dan Qatar).

Asia (Malaysia, Singapura, Jepang, Korea, Cina, India dan Indonesia)

Selain negara-negara yang telah disebutkan, ada pula kota-kota yang telah melirik dan mengembangkan instrumen keuangan yang berbasis ekonomi syariah ini, di antaranya adalah Hongkong. Pemerintah Hongkong melalui Hongkong Monetary Authority (Bank Sentral Hongkong) telah membentuk kelompok kerja yang bertugas menerbitkan peraturan yang diperlukan terkait dengan sistem ekonomi syariah, sistem pajak, dan regulasi lainnya agar sistem syariah bisa berjalan seperti sistem ekonomi konvensional. Usaha ini pun terus bergulir dengan diluncurkannya Hangseng Islamic China Index Fund oleh Badan Pengawas Pasar Modal Hongkong.

C. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Penerbitan Sukuk

a. Obligor, adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo. dalam hal sovereign sukuk, obligornya adalah pemerintah.

b. Special Purpose Vehicle (SPV) adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan sukuk dengan fungsi:

- sebagai penerbit sukuk,

- menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset,

- bertindak sebagai wali amanat (trustee) untuk mewakili kepentingan investor.

c. Investor, adalah pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.



D. Tradable Sukuk dan Non-Tradable Sukuk

Tradable Sukuk adalah sukuk yang dapat dipidahtangankan/diperdagangkan yaitu sukuk yang merepresentasikan aset tangible atau proporsi kepemilikan dari suatu entitas atau portofolio investasi proyek. Contoh: Sukuk Ijarah, Sukuk Mudharabah.



Non-Tradable Sukuk adalah sukuk yang tidak dapat diperdagangkan yaitu sukuk yang merepresentasikan pendapatan sejumlah uang kas atau barang modal. Contoh: Sukuk Murabahah dan Sukuk Salam,. Pertama Sukuk Istishna dan/atau Murabahah. Sebagai contoh, pembangunan jalan yang menghabiskan dana sebesar US$110 juta harus kembali tanpa adanya prinsip differensiasi dan diskon (coupon). Dana sejumlah ini dapat dibuat menjadi sertifikat utang yang tidak dapat diperdagangkan yang mirip dengan zero-coupon bonds dalam beberapa fiturnya. Sebagaimana disebutkan bahwa Islam melarang perdagangan utang, maka sertifikat ini tidak dapat diperdagangkan.24 Kedua Sukuk Salam: dalam bentuk ini, dana dibayarkan di muka dan komoditi menjadi utang. Dana juga dapat dalam bentuk sertifikat yang merepresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak dapat diperdagangkan.




Precious life student of Telkom Institut of Manajemen 2010

0 Response to "sukuk syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel